Tugas 3 Etika Profesi

Tugas 3, Softskill Etika Profesi.
Disusun Oleh Siti Amalia, 38413520, 4ID01.
Standar Teknik

Standar Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standar teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu. Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.

Standar Teknik di berbagai kegiatan dan hasil produksi contohnya: ASME, ANSI, ASTM, JIS, SNI.

 

ASME

ASME, didirikan sebagai American Society of Mechanical Engineers, adalah asosiasi profesional yang, “mempromosikan seni, ilmu pengetahuan, dan praktik rekayasa multidisiplin ilmu dan kerja sama di seluruh dunia” melalui “pembangunan pendidikan, pelatihan dan profesional lanjutan , kode dan standar, penelitian, konferensi dan publikasi, hubungan dengan pemerintah, dan bentuk lain dari jangkauan. “kareananya ASME adalah masyarakat teknik, organisasi standar, sebuah organisasi penelitian dan pengembangan, sebuah organisasi lobi, penyedia pelatihan dan pendidikan, dan organisasi nirlaba. Didirikan sebagai masyarakat rekayasa berfokus pada teknik mesin di Amerika Utara, ASME telah menjadi multidisiplin dan global. 

ASME didirikan pada tahun 1880 oleh Alexander Lyman Holley, Henry Rossiter Worthington, John Edison Sweet and Matthias N. Forney dalam menanggapi berbagai kegagalan uap boiler tekanan bejana.

ANSI

ANSI kepanjangan dari the American National Standards Institute. Didirikan pada tahun 1918, yang merupakan hasil usaha gabungan dari the American Institute of Electrical Engineers, the American Society of Mechanical Engineers, the American Society of Civil Engineers, the American Institute of Mining and Metallurgical Engineers, the American Society of Testing Materials and U.S Departement o War, Navy and Commerce.

Saat ini ANSI menjadi pendukung bagi International Engineering Consortium (IEC), Organization for Standard, ISO.

ASTM

ASTM Internasional merupakan organisasi internasional sukarela yang mengembangkan standardisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa. ASTM Internasional yang berpusat di Amerika Serikat. ASTM merupakan singkatan dari American Society for Testing and Material, dibentuk pertama kali pada tahun 1898 oleh sekelompok insinyur dan ilmuwan untuk mengatasi bahan baku besi pada rel kereta api yang selalu bermasalah. Sekarang ini, ASTM mempunyai lebih dari 12.000 buah standar. Standar ASTM banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang dalam penelitian akademisi maupun industri.

JIS

Standar Industri Jepang (JIS) menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standarisasi dikoordinasikan oleh Jepang Komite Standar Industri dan dipublikasikan melalui Asosiasi Standar Jepang. Di era Meiji, perusahaan swasta bertanggung jawab untuk membuat standar meskipun pemerintah Jepang tidak memiliki standar dan dokumen spesifikasi untuk tujuan pengadaan untuk artikel tertentu, seperti amunisi. Ini diringkas untuk membentuk standar resmi (JES lama) pada tahun 1921.Selama Perang Dunia II, standar disederhanakan didirikan untuk meningkatkan produksi materiil. Orang Jepang ini Standards Association didirikan setelah kekalahan Jepangdalam Perang Dunia II pada 1945.

Para Industri Jepang Komite Standar peraturan yang diundangkan pada tahun 1946, standar Jepang (JES baru) dibentuk. Hukum Standardisasi Industri disahkan pada 1949, yang membentuk landasan hukum bagi Standar hadir Industri Jepang (JIS).

Hukum Standardisasi Industri direvisi pada2004 dan“JIS tanda” (produk sistem sertifikasi) diubah; sejak 1 Oktober 2005,  baru JIS tanda telah diterapkan pada sertifikasi ulang. Penggunaan tanda tua diizinkan selama masa transisi tiga tahun (sampai 30 September 2008), dan setiap produsen mendapatkan sertifikasi baru atau memperbaharui bawah persetujuan otoritas telah mampu untuk menggunakan merek JIS baru. Oleh karena itu semua JIS-bersertifikat produk Jepang telah memiliki JIS tanda baru sejak 1 Oktober 2008.

SNI

Salah satu contoh standart teknik adalah SNI ( Standart Nasional Indonesia ). SNI adalah satu – satunya standart yang berlaku secara nasional di Indonesia, dimana semua produk atau tata tertib pekerjaan harus memenuhi standart SNI ini. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice.

Standar Manajemen

Standar manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun pengertian standar manajemen akan lebih spesifik jika menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization for Standardization (ISO).

Standar Manajemen contohnya adalah:

ISO 9001

ISO 9001 adalah standar internasional yang diakui dunia untuk sertifikasi Sistem Manajemen Mutu) (SMM) dan bersifat global. SMM menyediakan kerangka kerja bagi perusahaan dan seperangkat prinsip-prinsip dasar dengan pendekatan manajemen secara nyata dalam aktifitas rutin perusahaan. Sistem ini bersifat umum dan dapat diterapkan untuk berbagai jenis organisasi dan industri.

OHSAS 18001 (Standar Keselamatan dan Kesehatan)
OHSAS 18001 adalah suatu standard internasional untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja, serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan.
ISO 14001 (Standar Lingkungan)
ISO 14001 dipelajari oleh berbagai bidang pendidikan namun tidak “seumum” ISO 9001 yang banyak ditemui dibidang apa saja. Sistem manajemen ini banyak ditemui pada bidang teknik lingkungan. Selain itu sistem manajemen ini juga mempunyai kaitan dengan bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah manajemen limbah industri.
ISO/TS16949
Pada dasarnya ISO/TS16949 adalah Technical Specifivation yang dikeluarkan oleh ISO sebagai sistem manajemen mutu untuk industri otomotif. Sebagaimana jenis-jenis standar yang dikeluarkan oleh The International Organization for Standarization, ISO/TS16949 mempunyai konsep perbaikan berkesinambungan, pengendalian terhadap rantai pasok, tindakan perbaikan dan pencegahan. ISO ini digunakan untuk perusahaan yang memproduksi jenis-jenis kendaraan bermotor beroda dua atau empat. Kendaraan bermotor diproduksi oleh perusahaan-perusahaan otomotif yang saat ini berkembang pesat di Indonesia. Dalam upaya menjaga “image” mereknya dimata pelanggan, perusahaan otomotif tersebut harus menjaga mutu produknya. Upaya perusahaan otomotif tersebut dalam menjaga mutu produknya yaitu dengan cara salah satunya dengan menerapkan ISO/TS16949.

ISO/IEC17025

ISO/IEC17025 adalah suatu standar yang berisi persyaratan untuk diterapkan oleh suatu lembaga pengujian atau laboratorium. Kata kunci yang dikendalikan dalam standar ini adalah kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi. Keberadaan standar ini sangat penting terutama untuk memastikan validitas dan akurasi hasil pengujian yang berkaitan dalam bidang kesehatan, perdagangan, produksi sampai upaya perlindungan pelanggan. Akreditasi ISO/IEC17025 terhadap suatu laboratorium pengujian atau lembaga kalibrasi akan meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap hasil uji atau kalibrasi yang dikeluarkannya.
Komunitas Internasional
WTO (World Trade Organization)

WTO atau organisasi perdagangan dunia merupakan organisasi perdagangan yang bertujuan untuk memajukan perdagangan internasional dengan cara membatasi atau mengadakan peraturan yang bersifat menghambat kelancaran pertukaran barang-barang internasional, dan berusaha untuk meningkatkan volume perdagangan dunia dengan cara meliberalisasikan perdagangan internasional.

APEC – EU (Asia-Pacific Economic Cooperation).

APEC adalah singkatan dari Asia-Pacific Economic Cooperation atau Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik. APEC didirikan pada tahun1989. APEC bertujuan mengukuhkan pertumbuhan ekonomi dan mempererat komunitas negara-negara di Asia Pasifik. Saat ini, APEC memiliki 22 anggota, kebanyakan adalah negara yang memiliki garis pantai ke Samudera Pasifik. Meskipun begitu, kriteria keanggotaan yaitu setiap anggota adalah lebih kepada ekonomi terpisah, dibandingkan dengan negara terpisah. Sebagai hasilnya, dalam menyebut anggotanya, APEC menggunakan istilah ekonomi anggota, bukan negara anggota.

EU (European Union Union)

EU ( European Union Union) European Union atau Uni Eropa adalah organisasi kerja sama regional di bidang ekonomi dan politik negara di Eropa. Pembentukan EU berawal dari penandatanganan Traktat Roma tentang pendirian komunitas energi atom (European Atomic Energi Community) dan komunitas Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE).

ASEAN (AEC) (Association of Southeast Asian Nations)

Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (Perbara) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan sebuah organisasi geo-politik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, memajukan perdamaian dan stabilitas di tingkat regionalnya, serta meningkatkan kesempatan untuk membahas perbedaan di antara anggotanya dengan damai. ASEAN didirikan oleh lima negara pemrakarsa, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand di Bangkok melalui Deklarasi Bangkok. Menteri luar negeri penanda tangan Deklarasi Bangkok kala itu ialah Adam Malik (Indonesia), Narsisco Ramos (Filipina), Tun Abdul Razak (Malaysia), S. Rajaratnam (Singapura), dan Thanat Khoman (Thailand).

ISO – IEC

Organisasi Internasional untuk Standardisasi (bahasa inggris: International Organization for Standardization), (bahasa perancis: Organisation internationale de normalisation) atau disingkat ISO adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. Dikarenakan singkatan dari masing-masing bahasa berbeda (IOS dalam bahasa Inggris dan OIN dalam bahasa Perancis) maka para pendirinya menggunakan singkatan ISO, (diambil dari bahasa yunani: isos) yang berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi. Didirikan pada 23 Februaru 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja.

ITU – CAC

ITU – CAC  singkatan dari International Telecommunication Union – Codex Alimentarius Commission. International Telecommunication Union Radiocommunication Sector (ITU-R). Sebuah organisasi global yang ada dan didirikan untuk mengatur penggunaan frekuensi radio (RF) diseluruh penjuru dunia. The United Nations (PBB), menugaskan kepada International Telecommunication Union Radiocommunication Sector (ITU-R) ini, untuk mengatur dalam hal skala penggunaan frekuensi, secara global.

DIN ( Deutsches Institut fur Normung )
DIN, Institut Jerman untuk Standardisasi, menawarkan stakeholder platform untuk pengembangan standar sebagai layanan untuk industri, negara dan masyarakat secara keseluruhan. Sebuah organisasi nirlaba terdaftar, DIN telah berbasis di Berlin sejak tahun 1917. DIN tugas utama adalah untuk bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk mengembangkan standar berbasis konsensus yang memenuhi persyaratan pasar. Beberapa 26.000 pakar menyumbangkan keahlian dan pengalaman mereka dengan perjanjian process.By standardisasi dengan Pemerintah Federal Jerman, DIN adalah standar nasional diakui tubuh yang mewakili kepentingan Jerman dalam organisasi standar Eropa dan internasional. Sembilan puluh persen dari standar kerja sekarang dilakukan oleh DIN bersifat internasional di alam.

ASTM (American Standard Testing and Material)

ASTM merupakan singkatan dari American Society for Testing and Material, dibentuk pertama kali pada tahun 1898 oleh sekelompok insinyur dan ilmuwan untuk mengatasi bahan baku besi pada rel kereta api yang selalu bermasalah. Sekarang ini, ASTM mempunyai lebih dari 12.000 buah standar. Standar ASTM banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang dalam penelitian akademisi maupun industri. Contoh Standar di atas sangat membantu dalam proses produksi. misalnya dapat mempredisikan tingkat keamanan bahan ataupun ketersediaan bahan di pasaran.

ILAC/APLAC

APLAC (Asia Pacific Laboratory Accreditation) merupakan kerjasama antar organisasi yang bertanggung jawab untuk mengakreditasi fasilitas pengujian dan inspeksi di lingkungan Asia Pasifik. APLAC beranggotakan badan akreditasi yang diakui secara nasional dan biasanya dimiliki atau disetujui oleh pemerintah negara bersangkutan. Anggota APLAC melakukan asesmen laboratorium dan lembaga inspeksi terhadap standar internasional dan mengakreditasinya sebagai lembaga yang kompeten untuk melakukan pengujian atau inspeksi tertentu.

IAF/PAC

International Accreditation Forum (IAF) adalah untuk sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, dan produk. LPK yang terakreditasi KAN memiliki layanan dalam bidang sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, produk berhak untuk menggunakan tanda IAF pada materi perusahaan seperti kop surat, terakreditasi sertifikat, kutipan kerja, iklan, situs web dan dokumen lainnya. Pacific Accreditation Cooperation (PAC) adalah untuk sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, dan produk.

BIPM/CIPM

International Committee for Weights and Measures (CIPM). Bureau international des poids et mesures (BIPM; bahasa inggris: International Bureau of Weights and Measures), satu dari tiga organisasi standar yang dibentuk untuk memelihara Sistem Internasional Satuan (SI) di bawah peraturan Konvensi Meter. Tugas dari BIPM adalah untuk memastikan keseragaman dari pengukuran-pengukuran dan ketertelusuran mereka ke Sistem Internasional Satuan (SI)

OIML

OIML merupakan singkatan dari Organisasi Internasional Metrology atau yang biasa di kenal dengan Lembaga organisasi Metrology Legal, OIML adalah sebuah organisasi yang menetapkan pedoman untuk metrology legal metrology melibatkan ( pengukuran perangkat yang sesuai dengan prosedur )

APMP/APLMF

Program Metrologi Asia Pasifik (Asia Pacific Metrology Program, APMP) menyatukan lembaga metrologi nasional di kawasan tersebut serta bertujuan untuk membangun pengakuan internasional atas kemampuan pengukuran anggota-anggotanya. APMP dimulai sejak tahun 1977 dan merupakan organisasi metrologi regional tertua di dunia yang terus beroperasi. APMP merupakan organisasi metrologi regional untuk Asia Pasifik di bawah CIPM MRA Forum Metrologi Legal Asia Pasifik merupakan perkumpulan otoritas metrologi legal yang bertujuan untuk mengembangkan metrologi legal dan mendukung perdagangan bebas dan terbuka di dalam kawasan melalui harmonisasi dan penghilangan hambatan teknis dan administrasi perdagangan dalam metrologi legal. Sebagai salah satu organiasi regional yang bekerjasama erat dengan OIML, APLAC mendorong komunikasi dan interaksi antarorganisasi metrologi legal dan mencari harmonisasi metrologi legal di kawasan Asia Pasifik.

By stamalia

Tugas 1 Etika Profesi

Oleh : Siti Amalia (38413520) 4ID01

1.        Karakter-karakter yang tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari

Berkata Kasar Kepada Orang yang Lebih Tua
Lisan merupakan bagian diri dari manusia yang harus dijaga. Kata-kata yang diucapkan tentunya menggambarkan sifat dan perilaku seseorang. Orang yang biasa berkata kasar kepada teman sebayanya terlebih lagi kepada orang yang lebih tua merupakan salah satu contoh karakter yang tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari. Karena pada dasarnya orang tua itu perlu dihormati, sehingga seharusnya kita tidak berkata kasar kepada mereka.

Menggunakan Pakaian yang Tidak Sopan saat Pergi ke Tempat Formal (Kampus, Sekolah, Tempat Ibadah)
Penampilan seseorang merupakan hal yang pertama kali dilihat dan dinilai saat bertemu seseorang. Ada baiknya jika berpenampilan disesuaikan dengan tempat dan acara yang akan dilaksanakan.

Berbisik-Bisik dengan Teman Lain di Depan Teman Lainnya
Ada kalanya seseorang saat sedang bertiga justru malah asik ngobrol berdua terlebih lagi dengan berbisik-bisik, karena perlakukan ini akan ditakutkan menyakiti hati orang lain.

Membuang Sampah Sembarangan
Membuang sampah juga merupakan karakter yang tidak beretika, karena sudah jelas seharusnya membuang sampah pada tempat sampah. Orang yang beretika tentunya ingin lingkungan sekitarnya itu bersih, sehingga tercipta suasana yang nyaman dan rapih.

Menyebarkan Gosip atau Berita Bohong
Di jaman seperti sekarang ini banyak broadcast ataupun media yang terkadang menyebarkan berita tanpa di ulas kembali apakah berita tersebut fakta atau gosip belaka. Banyak yang pada akhirnya menimbulkan social media war atau bahkan permusuhan dikarenakan penyebaran berita-berita bohong tersebut. Ada baiknya, sebagai orang yang beretika jangan langsung percaya terhadap berita-berita yang ada dan juga jangan menyebarkan berita tanpa ditelusuri dahulu kebenarannya.

2.        Aktivitas tidak beretika profesional dalam bekerja sebagai seorang sarjana teknik industri

Membocorkan Rahasia Perusahaan
Orang yang profesional seharusnya dapat membedakan antara urusan pribadi dengan urusan perusahaan. Jika ada sahabat bahkan keluarga yang bekerja diperusahaan lain, sedang kita adalah pemegang rahasia perusahaan, ada baiknya hal tersebut jangan sampai dibicarakan.

Tidak Bertanggung Jawab terhadap Pekerjaan yang Telah dibebankan
Tidak bertanggung jawab merupakan salah satu karakter seseorang yang tidak beretika, karena seseorang yang beretika adalah orang yang bisa dipercaya. Ada baiknya jika sudah dibebankan dan dipercaya suatu pekerjaan harus kita lakukan, lakukanlah dengan baik pekerjaan tersebut.

Menggunakan Fasilitas Kantor untuk Keuntungan Pribadi
Fasilitas kantor tentunya diadakan oleh kantor untuk mensejahterakan urusan perusahaan, seperti mobil digunakan untuk sarana transportasi urusan kantor. Tapi masih ada terkadang orang yang tidak beretika menggunakan fasilitas kantor seperti mobil untuk gaya-gayaan, sehingga terkadang saat diperlukan mobil tersebut malah tidak standby atau tidak dalam keadaaan yang baik.

Menggunakan Dana Perusahaan tanpa Seizin Pihak Perusahaan (Korupsi)
Korupsi jelas adalah salah satu aktivitas yang tidak baik. Orang yang beretika, beragama, berbudi pekerti tentunya tidak akan mengambil hak orang lain, tidak akan mengambil sesuatu yang memang bukan miliknya.

Tidak Menaati Aturan Perusahaan
Aturan dibuat agar tercipta suasana yang tertib, aman, dan nyaman. Seseorang dalam perusahaan yang tidak menaati aturan adalah salah satu tanda bahwa orang tersebut tidak beretika.

3.        Pentingnya memahami etika profesi untuk sarjana teknik industri.

Etika profesi menurut keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

Berdasarkan pengertian tersebut, menurut saya pentingnya memahami etika profesi untk sarjana teknik industri adalah agar nantinya sarjana teknik industri dapat memiliki sikap hidup yang profesional saat didunia kerja ataupun dimasyarakat. Karena ilmu tanpa etika pun tidak akan sampai pemahamannya. Seseorang yang pandai tapi tidak beretika maka tidak akan menjadi orang yang terpandang. Seseorang yang dermawan tapi tidak memiliki etika maka tidak akan dihormati. Oleh karena itu dalam dunia yang profesional sangat dibutuhkan pemahaman terkait etika profesi.

4.        Organisasi profesi yang relevan untuk prodi teknik industri selain PII.

Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI)
PEI merupakan satu wadah tempat berkumpulnya para ahli ergonomi atau ergonom, akademisi serta pemerhati ergonomi dari seluruh Indonesia. Perhimpunan Ergonomi Indonesia berfungsi sebagai wadah yang menghimpun, mengorganisasi sarjana, praktisi dan kelompok yang dalam kegiatan profesionalnya menggunakan serta menerapkan metode ergonomis.

Kode etik profesi, adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Berikut merupakan salah salah satu contoh kode etik ergonomi yang berlaku di Afrika Selatan atau Ergonomics Society of South Africa (ESSA). Kode etik semacam ini cocok diterapkan untuk ergonom yang bekerja sebagai konsultan ergonomi yang bekerja untuk klien dari perusahaan lain dan bukan untuk ergonom yang bekerja untuk perusahaan tempat dia bekerja.

 – Tanggung jawab profesional : seorang ergonom harus memastikan privasi semua informasi rahasia yang diperoleh saat menjalankan tugas, laporan ergonomis dan surat-surat yang relevan harus disimpan setidaknya selama empat tahun, seorang ergonom harus memenuhi tanggung jawab profesional dengan penuh kejujuran, seorang ergonom harus memberitahukan klien saat terjadi konflik, dan lain sebagainya.

– Tanggung jawab dan kewajiban terhadap masyarakat : seorang ergonom memiliki kewajiban umum dalam bertindak dengan penuh kejujuran dan integritas, serta publisitas seorang ergonom dipersilahkan untuk mempresentasikan kompetensi dan keahliannya, tidak boleh mengklaim ataupun memberikan presentasi yang menyesatkan.

– Tanggung jawab dan kewajiban terhadap profesi : seorang ergonom harus mencari cara untuk meningkatkan kompetensinya dengan berbagai pengetahuan, memberikan pelatihan dan bimbingan ergonomi dan berkontribusi kepada asosiasi profesi ergonom.

– Tanggung jawab dan kewajiban terhadap klien : sesuai dengan tanggung jawab dan kewajibannya kepada orang lain, seorang ergonom harus bertindak untuk kepentingan klien dan dalam batas-batas kontrak atau perjanjian.

Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia

            Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia dalam operasionalisasi sesuai bidang masing-masing, dan sadar sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara maupun sebagai sarjana, akan panggilan pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia. Kode etik seorang sarjana berdasarkan kesepakatan Asosiasi Sarjana Teknik :

Dalam pengenalan akan pentingnya akan pentingnya teknologo harus mengetahui kualitas kehidupan di seluruh dunia. Harus bisa menerima tanggung jawab bila mengambil keputusan. Menghindari konflik. Harus jujur dan realistis. Menolak sogokan dalam segala bentuknya. Harus bisa mengembangkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, siap dengan konsekuensinya. Menjaga dan mengembangkan kompetensi. Mencari, menerima dan menawarkan kritik pekerjaan teknik. Memperlakukan dengan adil sesuai orang tanpa tergantung dengan faktor-faktor. Berupaya menghindari kecelakaan daripada orang lain. Membantu rekan sejawat, dan pekerja dalam pengembanagn profesi.

Sumber: https://ahmadnaffan.wordpress.com/2016/04/10/organisasi-profesi-beserta-kode-etik-profesinya-yang-relevan-dengan-teknik-industri/

ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia)
ISTMI sebagai organisasi profesi dari disiplin Ilmu Teknik Industri (TI) dan Manajemen Industri (MI) di Indonesia lahir pada tanggal 22 Nopember 1986 di Jakarta. Kelahiran organisasi ini didasari atas pertimbangan bahwa profesi TI dan MI telah diterima di kalangan yang sangat luas sejak masuknya disiplin sekitar 16 tahun sebelumnya. Keberadaannya sudah menembus batas-batas konvensional keteknikan atau keindustrian.

Perhimpunan Ahli Teknik Indonesia (PATI)
PATI merupakan suatu wadah pembinaan profesi para ahli teknik dalam pembangunan nasional, yang didirikan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 1985.PATI berdiri berdasarkan PANCASILA dan merupakan Organisasi profesi Keteknikan non-politik dan tidak berafiliasi dengan Organisasi Sosial. PATI didirikan denMelaksanakan maksud untuk persatuan pembinaan profesi para ahli teknik dalam pembangunan nasional. Serta menghimpun segenap Ahli teknik Indonesia dalam usaha meningkatkan produktifitas nasional.

 

By stamalia

Kewirausahaan (1)

Nama               : Siti Amalia

Kelas               : 4ID01

NPM               : 38413520

Mata Kuliah    : #Kewirausahaan

  1. Jelaskan pengertian kewirausahaan dan apa pentingnya ilmu kewirausahaan bagi seorang wirausaha!
  • Pengertiaan kewirausahaan menurut para ahli:
  1. Menurut Stein dan Jhon F.Burgess, Kewirausahaan adalah salah satu yang mengatur, mengelola dan berani mengambil risiko untuk menciptakan peluang bisnis dan bisnis baru.
  2. Menurut J.B Say, Kewirausahaan adalah bahwa pengusaha dapat mengelola berbagai sumber daya yang dimiliki oleh ekonomi dan meningkatkan produktivitas.
  3. Menurut Peter F Ducker, Kewirausahaan merupakan kemampuan untuk membuat atau menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda.

Kesimpulan:

Menurut saya, kewirausahaan merupakan salah satu kemampuan pengusaha dalam mengatur peluang bisnis untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda agar produktivitas sumber daya dapat ditingkatkan.

  • Pentingnya ilmu kewirausahaan bagi seorang wirausaha adalah agar wirausahawan memiliki kemampuan dalam menyusun strategi agar berani mengambil resiko dalam membuat usaha. Ilmu terkait kewirausahaan juga membantu wirausahawan dalam menentukan peluang usaha yang akan dibuatnya agar memiliki ciri khas.

  1. Sebutkan motivasi seseorang untuk melakukan wirausaha!

Terdapat beberapa motivasi seseorang untuk melakukan wirausaha. Berikut merupakan motivasi seseorang untuk melakukan wirausaha (Saiman, 2009).

  1. Laba

Dapat menentukan berapa laba yang dikehendaki, keuntungan yang diterima, dan berapa yang akan dibayarkan kepada pihak lain atau pegawainya.

  1. Kebebasan

Bebas mengatur waktu, bebas dari supervsi, bebas aturan main yang menekan,/intervensi, bebas dari aturan budaya organisasi/perusahaan.

  1. Impian personal

Bebas mencapai standar hidup yang diharapkan, lepas dari rutinitas kerja yang membosankan, karena harus mengkuti visi, misi, impian orang lain. Imbalan untuk menentukan nasib/visi, misi dan impianya sendiri.

  1. Kemandirian

Memiliki rasa bangga, karena dapat mandiri dalam segala hal, seperti permodalan, mandiri dalam pengolahan/manajemen, mandiri dalam pengawasan, serta menjadi manajer terhadap dirinya sendiri.

  1. Apa yang menjadi hambatan seseorang untuk menjadi wirausahawan?

Hambatan seseorang untuk menjadi wirausahawan antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Sulitnya mendapatkan modal
  2. Terlalu lama menentukan usaha apa yang akan dibentuk
  3. Ragu atau tidak serius tentang peluang bisnis yang akan dijalani
  4. Mudah menyerah
  5. Kurangnya keterampilan dalam melakukan wirausaha
  6. Tidak memiliki kemampuan berinovasi
  7. Pesimis

  1. Peluang usaha apa yang dapat dibangun di lingkungan sekitarmu (misal: kampus/ tempat tinggal).

Peluang usaha yang dapat dibangun di lingkungan sekitar tempat tinggal saya salah satunya adalah warung internet beserta percetakan. Saya tinggal di Jalan H. Shibi, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Walau kalau dilihat dari alamat rumah saya berada di tengah kota yang tentunya sudah banyak akses internet. Tetapi, saya sebagai mahasiwa merasa bahwa di daerah rumah saya terbilang cukup jauh dari jalan raya. Sehingga cukup sulit kalau harus bolak-balik ke sekitar kampus hanya untuk nge-print tugas atau fotokopi, dsb. Padahal didaerah rumah saya termasuk daerah yang banyak kontrakan dan kost-kostan yang banyak dihuni oleh mahasiswa atau kaum muda lainnya. Di daerah rumah saya hanya ada satu warnet, itupun hanya bisa digunakan untuk bermain game online yang pengunjungnya biasanya adalah anak-anak. Mungkin, masyarakat dilingkungan saya beranggapan bahwa printer bisa dibeli sendiri, begitupun internet. Tetapi, untuk anak kost-an dan kaum muda yang mengontrak setidaknya masih membutuhkan adanya warung internet dan percetakan untuk memenuhi tugas-tugas kuliah atau pekerjaan mereka.

By stamalia

INDUSTRI

MASALAH LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI

 

Jika kita ingin menyelamatkan lingkungan hidup, maka perlu adanya itikad yang kuat dan kesamaan persepsi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup dapatlah diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara atau memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya.

Memang manusia memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap lingkungannya, secara hayati ataupun kultural, misalnya manusia dapat menggunakan air yang tercemar dengan rekayasa teknologi (daur ulang) berupa salinisasi, bahkan produknya dapat menjadi komoditas ekonomi. Tetapi untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik, agar dapat dimanfaatkan secara optimal maka manusia diharuskan untuk mampu memperkecil resiko kerusakan lingkungan.

Dengan demikian, pengelolaan lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia tetap “survival”. Hakekatnya manusia telah “survival” sejak awal peradaban hingga kini, tetapi peralihan dan revolusi besar yang melanda umat manusia akibat kemajuan pembangunan, teknologi, iptek, dan industri, serta revolusi sibernitika, menghantarkan manusia untuk tetap mampu menggoreskan sejarah kehidupan, akibat relasi kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan hidupnya. Karena jika tidak mampu menghadapi berbagai tantangan yang muncul dari permasalahan lingkungan, maka kemajuan yang telah dicapai terutama berkat ke-magnitude-an teknologi akan mengancam kelangsungan hidup manusia.

Dampak Industri dan Teknologi terhadap Lingkungan

     Pentingnya inovasi dalam proses pembangunan ekonomi di suatu negara, dalam hal ini, pesatnya hasil penemuan baru dapat dijadikan sebagai ukuran kemajuan pembangunan ekonomi suatu bangsa. Dari berbagai tantangan yang dihadapi dari perjalanan sejarah umat manusia, kiranya dapat ditarik selalu benang merah yang dapat digunakan sebagai pegangan mengapa manusia “survival” yaitu oleh karena teknologi.

     Teknologi memberikan kemajuan bagi industri baja, industri kapal laut, kereta api, industri mobil, yang memperkaya peradaban manusia. Teknologi juga mampu menghasilkan sulfur dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas-gas buangan lain yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat memanasnya bumi akibat efek “rumah kaca”.

     Teknologi yang diandalkan sebagai instrumen utama dalam “revolusi hijau” mampu meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi yang sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungannya, bahkan akibat rutinnya digunakan berbagi jenis pestisida ataupun insektisida mampu memperkuat daya tahan hama tanaman misalnya wereng dan kutu loncat.

     Teknologi juga memberi rasa aman dan kenyamanan bagi manusia akibat mampu menyediakan berbagai kebutuhan seperti tabung gas kebakaran, alat-alat pendingin (lemari es dan AC), berbagai jenis aroma parfum dalam kemasan yang menawan, atau obat anti nyamuk yang praktis untuk disemprotkan, dan sebagainya. Serangkai dengan proses tersebut, ternyata CFC (chlorofluorocarbon) dan tetra fluoro ethylene polymer yang digunakan justru memiliki kontribusi bagi menipisnya lapisan ozon di stratosfer.

     Teknologi memungkinkan negara-negara tropis (terutama negara berkembang) untuk memanfaatkan kekayaan hutan alamnya dalam rangka meningkatkan sumber devisa negara dan berbagai pembiayaan pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya merusak hutan tropis sekaligus berbagai jenis tanaman berkhasiat obat dan beragam jenis fauna yang langka.

Bahkan akibat kemajuan teknologi, era sibernitika yang mengglobal dapat dikonsumsi oleh negara-negara miskin sekalipun karena kemampuan komputer sebagai instrumen informasi yang tidak memiliki batas ruang. Dalam hal ini, jaringan Internet yang dapat diakses dengan biaya yang tidak mahal menghilangkan titik-titik pemisah yang diakibatkan oleh jarak yang saling berjauhan. Kemajuan teknologi sibernitika ini meyakini para ekonom bahwa kemajuan yang

telah dicapai oleh negara maju akan dapat disusul oleh negara-negara berkembang, terutama oleh menyatunya negara maju dengan negara berkembang dalam blok perdagangan.

KERACUNAN BAHAN LOGAM/METALOID PADA INDUSTRIALISASI

             Banyak pekerja yang dalam melakukan kegiatan pekerjaannya rentan terhadap bahaya bahan beracun. Terutama para pekerja yang bersentuhan secara langsung maupun tidak langsung dengan bahan beracun. Bahan beracun dalam industri dapat dikelompokkan dalam beberapa golongan, yaitu: (1) senyawa logam dan metalloid, (2) bahan pelarut, (3) gas beracun, (4) bahan karsinogenik, (5) pestisida.

            Suatu bahan atau zat dinyatakan sebagai racun apabila zat tersebut menyebabkan efek yang merugikan pada yang menggunakannya. Hal ini dapat dilihat berdasarkan keterangan sebagai berikut. Pertama, suatu bahan atau zat, termasuk obat, dapat dikatakan sebagai racun apabila menyebabkan efek yang tidak seharusnya, misalnya pemakaian obat yang melebihi dosis yang diperbolehkan. Kedua, suatu bahan atau zat, walaupun secara ilmiah dikategorikan sebagai bahan beracun, tetapi dapat dianggap bukan racun bila konsentrasi bahan tersebut di dalam tubuh belum mencapai batas atas kemampuan manusia untuk mentoleransi. Ketiga, kerja obat yang tidak memiliki sangkut paut dengan indikasi obat yang sesungguhnya dianggap sebagai kerja racun.

              Bahan atau zat beracun pada umumnya dimasukkan sebagai bahan kimia beracun, yaitu bahan kimia yang dalam jumlah kecil dapat menimbulkan keracunan pada manusia atau makhluk hidup lainnya. Pada umumnya bahan beracun, terutama yang berbentuk gas, masuk ke dalam tubuh manusia melalui pernapasan dan kemudian beredar ke seluruh tubuh atau menuju organ tubuh tertentu.

Bahan beracun tersebut dapat langsung mengganggu organ tubuh tertentu seperti hati, paru-paru dan lainnya, tetapi zat beracun tersebut juga dapat berakumulasi dalam tulang, darah, hati, ginjal atau cairan limfa dan menghasilkan efek kesehatan dalam jangka panjang. Pengeluaran zat beracun dari dalam tubuh dapat melalui urine, saluran pencernakan, sel epitel dan keringat.

Klasifikasi Toksisitas

Untuk mengetahui apakah suatu bahan atau zat dapat dikategorikan sebagai bahan yang beracun (toksik), maka perlu diketahui lebih dahulu kadar toksisitasnya. Menurut Achadi Budi Cahyono dalam buku “Keselamatan Kerja Bahan Kimia di Industri” (2004), toksisitas adalah ukuran relatif derajat racun antara satu bahan kimia terhadap bahan kimia lainnya pada organism yang sama. Sedangkan Depnaker (1988) menyatakan bahwa toksisitas adalah kemampuan suatu zat untuk menimbulkan kerusakan pada organism hidup.

Kadar racun suatu zat danyatakan sebagai Lethal Dose-50 (LD-50), yaitu dosis suatu zat yang dinyatakan dalam milligram bahan per kilogram berat badan, yang dapat menyebabkan kematian pada 50% binatan percobaan dari suatu kelompok spesies yang sama.

Selain LD-50 juga dikenal istilah LC-50 (Lethal Concentration-50), yaitu kadar atau konsentrasi suatu zat yang dinyatakan dalam milligram bahan per meter kubik udara (part per million/ppm), yang dapat menyebabkan 50% kematian pada binatang percobaan dari suatu kelompok spesies setelah binatang percobaan tersebut terpapar dalam waktu tertentu.

Efek dan Proses Fisiologis

              Efek toksik akut berkolerasi secara langsung dengan absorpsi zat beracun. Sedangkan efek toksik kronis akan terjadi apabila zat beracun dalam jumlah kecil diabsorpsi dalam waktu lama yang apabila terakumulasi akan menyebabkan efek toksik yang baru.

Secara fisiologis proses masuknya bahan beracun ke dalam tubuh manusia atau makhluk hidup lainnya melalui beberapa cara, yaitu: (1) Inhalasi (pernapasan), (2) Tertelan, (3) Melalui kulit. Bahan beracun yang masuk ke dalam tubuh tersebut pada akhirnya masuk ke organ tubuh tertentu melalui peredaran darah secara sistemik.

Organ tubuh yang terkena racun di antaranya adalah paru-paru, hati, susunan syaraf pusat, sumsum tulang belakang, ginjal, kulit, susunan syaraf tepi, dan darah. Organ tubuh yang sangat penting tersebut akan dapat mengalami kerusakan dan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya jika terkena racun.

Pertolongan Korban

     Apabila di suatu indutri terdapat pekerja yang menjadi korban terkena bahan beracun, maka perlu segera dilakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), yang secara garis besar sebagai berikut:

1.        Apabila bahan beracun terhirup maka korban segera dibawa ke lingkungan yang berudara bersih.

2.        Apabilan bahan beracun masuk ke dalam mata maka mata korban segera dicuci dengan air bersih yang mengalir secara terus menerus selama 5 – 10 menit.

3.        Meminumkan karbon aktif kepada korban untuk menurunkan konsentrasi zat beracun dengan cara adsorpsi.

4.        Meminumkan air bersih kepada korban untuk pengenceran racun.

5.        Meminumkan susu kepada korban untuk menetralkan dan mengadsorpsi asam atau basa kuat dan fenol.

6.        Untuk memperlambat atau mengurangi pemasukan racun maka dapat diberikan garam laksansia (hanya boleh dilakukan oleh paramedis) yang akan merangsang peristaltik dari seluruh saluran pencernakan sebagai efek osmotik akan memperlambat absorpsi air dan membuat racun terencerkan.

7.        Jika keracunan sudah agak lama maka korban dibuat muntah untuk mengosongkan lambung, dengan pemberian larutan NaCl (garam dapur) hangat. Tetapi hal ini tidak diperbolehkan untuk korban yang masih pingsan atau keracunan deterjen, bensin, BTX (benzene, toluene, xylene), CCl4.

8.        Korban segera dibawa ke klinik kesehatan.

Dengan lebih mewaspadai bahaya bahan beracun yang ada di sekitarnya, diharapkan para pekerja dapat terhindar dari bahaya keracunan bahan beracun tersebut. Dan dengan mengetahui langkah pertolongan pertama pada kecelakaan diharapkan korban yang terkena bahan beracun dapat diselamatkan dari bahaya yang tidak diinginkan.

KERACUNAN BAHAN ORGANIS PADA INDUSTRIALISASI

Kemajuan industri selain membawa dampak positif seperti meningkatnya pendapatan masyarakat dan berkurangnya pemgangguran juga mempunyai dampak negatif yang harus diperhatikan terutama menjadi ancaman potensial terhadap lingkungan sekitarnya dan para pekerja di industri.  Salah satu industri tersebut adalah industri bahan-bahan organik yaitu  metil alkohol, etil alkohol dan diol.

Tenaga kerja sebagai sumber daya manusia adalah aset penting dari kegiatan industri, disamping modal dan peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja harus dilindungi dari bahaya-bahaya lingkungan kerja yang dapat mengancam kesehatannya.

Metil alkohol dipergunakan sebagai pelarut cat, sirlak, dan vernis dalam sintesa bahan-bahan kimia untuk denaturalisasi alkohol, dan bahan anti beku. Pekerja-pekerja di industri demikian mungkin sekali menderita keracunan methanol. Keracunan tersebut mungkin terjadi oleh karena menghirupnya, meminumnya atau  karena absorbsi kulit. Keracunan akut yang ringan ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan kabur,  Keracunan sedang dengan gejala sakit kepala yang berat, mabuk , dan muntah, serta depresi susunan syaraf pusat, penglihatan mungkin buta sama sekali baik sementara maupun selamanya. Pada keracunan yang berat terdapat pula gangguan pernafasan yang dangkal, cyanosis, koma, menurunnya tekanan darah, pelebaran pupil dan bahkan dapat mengalami kematian yang diseabkan kegagalan pernafasan. Keracunan kronis biasanya terjadi  oleh karena menghirup metanol keparu-paru secara terus menerus yang gejala-gejala utamanya adalah kabur penglihatan yang lambat laun mengakibat kan kebutaan secara permanen. Nilai Ambang Batas (NAB) untuk metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm atau  260 mg permeterkubik udara.

Etanol atau etil alkohol digunakan sebagai pelarut, antiseptik, bahan permulaan untuk sintesa bahan-bahan lain. Dan untuk membuat minuman keras. Dalam pekerjaan-pekerjaan tersebut keracunan akut ataupun kronis bisa terjadi oleh karena meminumnya, atau kadang-kadang oleh karena menghirup udara yang mengandung bahan tersebut, Gejala-gejala pokok dari suatu keracunan etanol adalah depresi susunan saraf sentral.Untunglah di Indonesia minum minuman keras banyak dihindari oleh pekerja sehingga ”problem drinkers” di industri-industri tidak ditemukan,  NAB diudara ruang kerja adalah 1000 ppm atau 1900 mg permeter kubik.         Keracunan-keracunan oleh persenyawaan-persenyawaan tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang sangat jarang, oleh karena makin panjang rantai makin rendah daya racunnya. Simptomatologi , pengobatan, dan pencegahannya hampir sama seperti untuk etanol.

Seperti halnya etanol , persenyawaan persenyawaan  yang tergolong diol mengakibatkan depresi susunan saraf pusat dan kerusakan-kerusakan organ dalam seperti ginjal, hati dan lain lain.  Tanda terpenting keracunan adalah anuria dan narcosis. Keracunan akut terjadi karena meminumnya, sedangkan keracunan kronis disebabkan penghirupan udara yang mengandung bahan tersebut. Pencegahan-pencegahan antara lain dengan memberikan tanda-tanda  jelas kepada tempat-tempat penyimpanan bahan tersebut.

Keracunan toksikan  tersebut diatas tidak akan terjadi manakala lingkungan kerja tidak sampai melebihi  Nilai Ambang Batas dan pemenuhan standart dilakukan secara ketat.

MASYARAKAT SEKITAR PERUSAHAAN INDUSTRI

Kehidupan masyarakat Desa Cangkringmalang telah mengalami perubahan semenjak adanya lingkungan industri di desa ini. Adanya lingkungan industri di desa ini menjadikan kehidupan masyarakatnya menjadi maju. Hal ini terlihat dari cara bekerja masyarakat desa yang semula bekerja sebagai petani kini beralih pada usaha bisnis dengan cara mendirikan berbagai macam sarana seperti pertokoan, pasar swalayan, restoran, warung telekomunikasi, salon dan lainnya untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Dengan adanya berbagai sarana yang ada di desa ini membuat gaya hidup masyarakatnya menjadi berperilaku konsumtif dalam memenuhi kenutuhan hidupnya akan barang dan jasa.

Rumusan masalah dari penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah perilaku konsumtif masyarakat Desa Cangkringmalang, 2). Faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi perilaku konsumtif masyarakat Desa Cangkringmalang. Tujuannya adalah : 1) Untuk mengetahui perilaku konsumtif masyarakat Desa Cangkringmalang, 2) Untuk mengetahui factor-faktor masyarakat Desa Cangkringmalang berperilaku konsumtif.

Penelitian ini menggunakan metode analisi model interaktif dengan tipe penelitian deskriptif kualitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh masyarakat Desa Cangkringmalang yang tinggal dekat dengan lingkungan industri.

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN

Sebuah pembangunan fisik yang dilakukan oleh sektor pemerintah maupun sektor swasta harusnya benar-benar memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari pembangunan itu. Tidak bisa dinafikkan bahwa pembangunan terutama dalam sektor industri akan meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat yang ditunjukkan dengan terbukanya lapangan pekerjaan.

Dalam bukunya Wahyu Widowati,dkk. “Efek Toksik Logam Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran”, perkembangan ekonomi menitikberatkan pada pembangunan sektor industri. Disatu sisi, pembangunan akan meningkatkan kualitas hidup manusia dengan meningkatnya pendapatan masyarakat atau daerah. Disisi lain, pembangunan juga bisa berefek buruk terhadap lingkungan akibat pencemaran dari limbah industri yang bisa menurunkan kesehatan masyarakat dan efek yang ditimbulkan dari pembangunan terhadap lingkungan disekitarnya.

Dengan ditingkatkannya sektor industri di Bangka Belitung nantinya diharapkan taraf hidup masyarakat akan dapat ditingkatkan lagi. Akan tetapi, disamping tujuan-tujuan tersebut maka dengan munculnya berbagai industri serta pembangunan berskala besar di Bangka Belitung ini perlu dipikirkan juga efek sampingnya berupa limbah. Limbah tersebut dapat berupa limbah padat (solid wastes), limbah cair (liquid wastes), maupun limbah gas (gaseous wastes). Ketiga jenis limbah ini dapat dikeluarkan sekaligus oleh satu industri ataupun satu persatu sesuai proses yang ada di perusahaannya.

Sugiharto, dalam buku “Dasar-Dasar Pengolahan Limbah” menyebutkan bahwa efek samping dari limbah tersebut antara lain dapat berupa: pertama, membahayakan kesehatan manusia karena dapat membawa suatu penyakit (sebagai vehicle), kedua, merugikan segi ekonomi karena dapat menimbulkan kerusakan pada benda/bangunan maupun tanam-tanaman dan peternakan, lalu dapat merusak atau membunuh kehidupan yang ada di dalam air seperti ikan, dan binatang peliharaan lainnya. Selanjutnya efek sampingnya adalah dapat merusak keindahan (estetika), karena bau busuk dan pemandangan yang tidak sedap dipandang.

Selama ini bahaya limbah yang dihasilkan oleh sebuah industri dan pembangunan tidak kita sadari. Bangka Belitung contohnya, pembangunan dan industri yang dilakukan sama sekali tidak layak dalam hal amdalnya. Banyak bangunan dan industri di Bangka Belitung ini yang tidak tahu kemana limbah industri itu dibuang. Sebenarnya, jika berbicara limbah maka bukan saja hanya dihasilkan oleh industri namun juga ada limbah rumah tangga tapi mungkin bahaya yang ditimbulkan tidak seriskan limbah industri.

Sadarkah kita bahwa ternyata, kerusakan lingkungan tidak hanya disebabkan oleh pertambangan semata tetapi pencemaran limbah juga akan berdampak pada kerusakan lingkungan bahkan akan membawa efek buruk bagi kehidupan manusia. Ketidaktahuan kita akan informasi bahaya limbah itu menjadikan penyadaran itu tidak muncul. Sebenarnya, tanpa disadari bahwa efek negatif yang kita rasakan dalam kehidupan kita seperti tercemarnya air bersih dan timbulnya beberapa penyakit seperti gatal-gatal, alergi dan iritasi itu disebabkan oleh pencemaran limbah yang tidak kita sadari.

Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu kiranya diperhatikan efek samping yang akan ditimbulkan oleh adanya suatu industri atau pembangunan sebelum mulai beroperasi. Oleh karena itu, perlu dipikirkan juga apakah industri dan pembangunan tersebut menghasilkan limbah yang berbahaya atau tidak dan perlu juga dipertanyakan tempat pembuangan limbah yang dihasilkan dari perusahaan tersebut.

Sehingga segera dapat ditetapkan perlu tidaknya disediakan bangunan pengolahan air limbah serta teknik yang dipergunakan dalam pengolahan. Air limbah suatu industri baru diperbolehkan dibuang kebadan-badan air apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selama ini hal tersebut tidak pernah dilakukan bahkan bukan menjadi perhatian yang penting. Padahal sebenarnya sebuah industri dan pembangunan terutama sekali yang dipertanyakan adalah tempat pembuangan limbahnya.

Apabila peraturan yang ada ditaati oleh semua pihak, maka kecemasan dan kekhawatiran pastinya akan terbendung. Kenyataannya, sampai detik ini ada beberapa kasus pembangunan yang dilakukan di Bangka Belitung terkait permasalahan amdalnya tidak jelas. Ini merupakan sebuah bukti betapa tidak ada kepedulian yang muncul karena dinilai belum menimbulkan efek dan dampak yang berarti bagi kehidupan masyarakat.

Sangat disayangkan bahwa tipikal masyarakat Bangka Belitung tidak jauh dari tipikal masyarakat Indonesia pada umumnya. Kesadaran baru akan muncul ketika adanya sebuah permasalahan. Artinya, tidak akan ada aksi sebelum ada reaksi. Tidak ada tindakan sebelum merasakan akibatnya. Kesadaran masyarakat akan bahaya limbah mungkin memang belum terlihat. Inilah yang menjadi penyebab acuhnya masyarakat, selain belum ada efek yang terlihat secara signifikan juga ditambah dengan keterbatasan masyarakat akan informasi tentang bahaya yang ditimbulkan oleh pencemaran akibat limbah.

Satu hal yang ditunggu oleh masyarakat Bangka Belitung, adanya upaya untuk membuat tempat pengolahan limbah secara signifikan. Inovasi dan kreasi itu sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh beberapa daerah di Indonesia. Namun belum terlihat di Bangka Belitung. Diharapnya limbah yang tadinya merupakan buangan dari sebuah industri atau pembangunan akan menghasilkan nilai positif yang bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ada banyak cara yang bisa ditiru dan diadopsi untuk menangani persoalan limbah.

Lakukan sebuah upaya untuk mencegah kekhawatiran dan kecemasan itu sebelum semuanya menjadi terlambat. Jangan menunggu timbulnya permasalahan dulu baru melakukan sebuah tindakan atau aksi. Namun mulailah melakukan pencegahan itu lebih awal sebelum bahaya itu datang. Semoga dapat dipahami.***

PEMBANGUNAN INDUSTRI, PERTUMBUHAN EKONOMI DAN LINGKUNGAN HIDUP

Kawasan di sepanjang Jalan Raya Bogor meliputi, Kecamatan Pasar Rebo, Kecamatan Cimanggis, dan Kecamatan Sukmajaya merupakan wilayah lokasi industri yang tumbuh dan berkembang secara alamiah (artinya pada awalnya tidak ada campur tangan pemerintah) dan merupakan limpahan dari ketidaksiapan infrastruktur pada kawasan industri Pulogadung. Pesatnya pembangunan industri di daerah sepanjang JalanRaya Bogor akhirnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah dalam hal ini kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta dan Jawa Barat. Penataan ruang di koridor Jalan Raya Bogor tersebut hingga tahun 2005 (pada wilayah penelitian) diperuntukkan sebagai kawasan industri yang tidak mencemari lingkungan hidup. Lingkungan industri di koridor Jalan Raya Bogor dibatasi salah satunya oleh tenaga kerja industri. Keberadaan tenaga kerja pada industri menentukan pola persebaran keruangan (spasial), yang tercermin pada pengelompokan industrinya. Tipologi lingkungan industri skala sedang adalah pengelompokan lingkungan industri berdasarkan tenaga kerja dalam industri yang jumlahnya antara 20-300 orang. Tipologi

industri ini yang jumlahnya 100 atau 56,5 % dari total industri yang ada dan tersebar di sepanjang koridor Jalan Raya Bogor (Kecamatan Ciracas, Pasar Rebo, Cimanggis dan Sukmajaya).

Tujuan dari penelitian ini yaitu:

untuk mengetahui pola keruangan (spasial) persebaran industri sedang;
untuk mengetahui tenaga kerja industri sedang pada masyarakat menetap; dan
untuk mengetahui hubungan industri sedang dengan lingkungan sosial-ekonomi masyarakat pekerja industri yang menetap di wilayah penelitian;
Adapun hipotesis kerja penelitian, adalah:

pola persebaran industri sedang mengikuti pola tata ruang.
terdapat hubungan antara industri sedang dengan lingkungan sosialekonomi masyarakat pekerja industry yang menetap di sepanjang Jalan Raya Bogor.
Pada penelitian ini dilakukan penghitungan skala T (indeks tetangga terdekat), prosentasi penyerapan tenaga kerja lokal untuk industri, dan derajat kekuatan hubungan antara variabel bebas (lingkungan social masyarakat pekerja pabrik) dan variabel terikat (industri sedang). Pengujian dilakukan dengan metode statistik koefisien korelasi kontigensi menggunakan software SPSS versi +98 for windows, yang dilanjutkan dengan pembobotan skoring dari masing-masing variabel lingkungan sosial (tingkat pendidikan, pendapatan/salary dan kualitas permukiman) terhadap industri sedangnya. Hasil pengujian hipotesis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

Lokasi industri skala sedang di wilayah penelitian, terdapat di wilayah Kelurahan Susukan, Ciracas, Pekayon, Tugu, Mekarsari, Cisalak Pasar, Curug, Sukamaju Baru, Jatijajar, Cilangkap, Cisalak, dan Sukamaju dengan pola keruang/spasial persebaran industrinya di sepanjang Jalan Raya Bogor mengikuti pola penataan ruang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kodya Jakarta Timur dan Kota Depok. Berdasarkan hasil perhitungan analysis tetangga terdekat (nearness neighborhood analysis), adalah sebagai berikut:
a.       pola keruangan persebaran industrinya yang mengelompok (cluster pattern) dengan nilai indeks skala T (0– 0,7), terdapat di wilayah Kelurahan Cisalak Pasar, Cilangkap, dan Cisalak;

b.      pola keruangan persebaran industrinya yang tidak merata/acak (random pattern) dengan nilai indeks skala T (0,7 – 1,4), terdapat di wilayah Kelurahan Tugu, Mekarsari, Sukamaju Baru, dan Jatijajar;

c.       pola keruangan persebaran industrinya yang merata (dispersed pattern/uniform) dengan nilai indeks skala T (1,4 – 2,1491), terdapat di wilayah Kelurahan Susukan, Ciracas, Pekayon, Curug dan Sukamaju.

Tenaga kerja lokal yang terserap pada kegiatan industri berdasarkan pada tingkat pendidikan, adalah sebagai berikut: tingkat pendidikan menengah (SLTP/Sederajat dan SMU/Sederajat) 62,04%, tingkat pendidikan rendah (SD/Sederajat) dan tinggi (D3 dan SI), tingkat pendidikan sangat rendah atau tidak sekolah mempunyai jumlah yang relatif sedikit 2,81% dari jumlah total respoden pekerja industry.
Hubungan antara industri sedang dengan lingkungan sosial-ekonomi masyarakat pekerja industrinya yang menetap di wilayah penelitan, dirinci berdasarkan variabel tingkat pendidikan, pendapatan (salary) dan kualitas permukiman, dengan kondisi :
a.       Wilayah Kelurahan Susukan, Tugu, Mekarsari, Cisalak Pasar, Jatijajar, Cilangkap, dan Cisalak mempunyai nilai total skoring pembobotan lebih dari sama dengan 7, yang berarti bahwa pada wilayah kelurahan tersebut terdapat hubungan variabel yang kuat dan positif antara tipologi lingkungan industry dengan tipologi lingkungan sosial masyarakat pekerja industrinya.

b.      Pada wilayah kelurahan lainnya, seperti Ciracas, Pekayon, Curug, Sukamaju Baru, dan Sukamaju memiliki nilai total skoring pembobotan kurang dari 7, yang berarti bahwa wilayah kelurahan tersebut terdapat hubungan yang agak kuat dan positif antara tipologi lingkungan industri dengan lingkungan social masyarakat pekerja industrinya.

By stamalia

Pendapat mengenai Lingkungan Hidup

Ulasan kali ini akan membahas mengenai pendapat saya terhadap cara mengurangi Global Warming, peranan pemerintah dalam proses pelestarian lingkungan hidup, penyebab seseorang membuang sampah sembarangan, dan yang seharusnya pemerintah lakukan ketika hutan terancam gundul. Berikut merupakan pembahasannya.

1. Pendapat Saya Mengenai Cara Mengurangi Global Warming

Sebelum membahas mengenai cara mengurangi global warming, saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu global warming dan apa penyebab terjadinya global warming. Karena jika ingin mengatasi sebuah masalah, kita harus paham terlebih dahulu apa masalahnya, dan apa yang menyebabkan masalah itu terjadi.

Global warming atau pemanasan global yaitu keadaan yang terjadi karena adanya proses peningkatan suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan Bumi. Suhu rata-rata global pada permukaan Bumi telah meningkat 0.74 ± 0.18 °C (1.33 ± 0.32 °F) selama seratus tahun terakhir. Penyebab terjadinya pemanasan global antara lain dapat dikategorikan menjadi penyebab dari rumah warga bumi, dari lingkungan, dari alam, dan dari kebijakan pemerintah.

Contoh penyebab dari rumah warga bumi adalah boros listik, tidak ada penghijauan di sekitar rumah, dan model rumah kaca. Contoh penyebab dari lingkungan antara lain bahan bakar kendaraan, polusi asap dari industri pabrik, serta pembakaran hutan dan ilegal loging. Comtoh penyebab dari alam adalah usia bumi yang sudah tua dan bocornya lapisan ozon. sedangkan contoh penyebab dari kebijakan pemerintah adalah minimnya ruang terbuka hijau dan jumlah kendaraan yang terus bertambah.

Pemanasan global sepertinya sudah tidak bisa lagi dicegah, tetapi masih bisa dikurangi dengan cara mengurangi kegiatan-kegiatan yang menjadi penyebab terjadinya pemanasan global. Cara mengurangi pemanasan global menurut saya dapat dilakukan dari mulai di rumah, sampai dilakukan dengan bantuan kebijakan pemerintah. Berikut merupakan penjabaran opini saya mengenai cara mengurangi pemanasan global yang dapat dilakukan dirumah.

a. Mematikan listrik apabila tidak diperlukan, contohnya seperti saat malam ingin tidur, sebaiknya lampu dimatikan.

b. Apabila udara masih terbilang sejuk, mulai lah untuk tidak menggunakan air conditioner (AC), dan alternatifnya  bukalah fentilasi udara dirumah anda.

c. Buatlah area hijau dirumah anda, jika tidak ada lahan untuk membuat penghijauan, anda bisa menggunakan pot gantung atau pot tempel. Selain dapat mengurangi global warming, cara ini juga dapat memperindah halam rumah anda.

d. Jika anda baru berniat untuk membangun rumah, ingin membeli rumah, atau ingin merenovasi rumah, perhatikan model rumah anda. Janganlah menggunakan model rumah kaca.

2. Pendapat Saya Mengenai Peranan Pemerintah dalam Proses Pelestarian Lingkungan Hidup

Sebenarnya, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang tentang lingkungan hidup. Undang-undang tersebut dapat dilihat dengan klik disini. Tetapi, untuk penerapan undang-undang tersebut sepertinya belum sempurna 100%. Karena simpelnya saja saya masih sering melihat taman kota yang tidak terurus, dan kurangnya pengaplikasian sanksi-sanksi terhadap warga negara Indonesia yang tidak mematuhi undang-undang lingkungan hidup tersebut. Pemerintah juga kurang mengsosialisasikan pentingnya menjaga lingkungan hidup tersebut pada masyarakat Indonesia, padahal media massa terus berkembang, tetapi masih belum sepenuhnya digunakan untuk mengiklankan peraturan-peraturan pemerintah yang seharusnya diketahui masyarakat luas.

Walaupun… memang ada beberapa pihak pemerintah yang sudah mulai turut andil menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Ada juga beberapa pihak pemerintah yang sudah mulai meresmikan taman kota dan hutan. Tetapi itu semua masih kurang jika tidak adanya peranan pemerintah yang mengajak seluruh warga untuk melestarikan lingkungan.

3. Pendapat Saya Mengenai Penyebab Seseorang Membuang Sampah Sembarangan

Menurut saya, penyebab seseorang membuang sampah sembarangan dapat dikategorikan menjadi tiga yaitu karena diri sendiri, karena lingkungan, dan karena budaya sekitar. Berikut penjelasannya.

a. Karena Diri Sendiri

Apa sulitnya untuk membuang sampah ditempatnya? itu yang pertama-tama harus anda tanyakan pada diri anda apabila hendak membuang sampah sembarangan. Apa alasannya karena malas beranjak dari tempat anda? Jika tidak maka buanglah sampah pada tempatnya. Kesadaran dari diri sendiri sangat penting, tidak perlu sampai memikirkan dampak dari membuang sampah sembarangan, tapi apa anda nyaman jika sekeliling tempat anda dipenuhi dengan sampah? sungguh tidak kan. Banyak orang yang malas membuang sampah pada tempatnya dikarenakan letak tempat sampah terlalu jauh, tapi menurut saya, itu hanya alasan bagi orang-orang yang malas.

b. Karena Lingkungan

Lingkungan sering kali membuat seseorang berubah dari sifat aslinya. Contohnya jika seseorang yang selalu membuang sampah ditempatnya, tetapi saat berada disebuah lingkungan yang minim tempat sampah, atau yang dekat dengan kali yang dipenuhi sampah, atau berada dilingkungan yang memang tidak perlu membuang sampah di tempatnya, hal tersebut bisa menjadi penyebab seseorang membuang sampah sembarangan.

c. Karena Budaya

Sulit jika membuang sampah sembarangan sudah menjadi budaya. Budaya dirumah atau di tempat umum. Tidak ada lagi rasa malu dan peduli pada diri seseorang saat membuang sampah sembarangan. Contohnya seperti budaya pada warga yang bermukim di pinggir kali. Banyak sekali ditemukan warga yang melempar begitu saja sampah ke kali. Jika sudah timbul banjir, baru mereka menyalahkan pemerintah. Wong yang salah siapa, yang disalahkan siapa.

Budaya pada tempat umum juga sering kali saya rasakan terhadap orang yang merokok. Putung rokok dan serbuk bekas pembakaran rokok itu juga sampah loh. Orang yang merokok terlihat seperti tidak peduli dengan diri sendiri juga lingkungan. Di kampus juga sering saya temukan di koridor sudah jelas tertera display DILARANG MEROKOK tapi sampah serbuk rokok di sepanjang koridor masih saja berserakan, membuat mahasiswa yang ingin duduk untuk menunggu jam perkuliahan menjadi terganggu. Menurut saya membuang sampah yang seperti ini sudah menjadi budaya, sehingga terkesan tidak perlu dibuang di tempatnya. Padahal sampah terkait ini juga berbahaya dan mengotori lingkungan jika dibiarkan.

4. Pendapat Saya Mengenai Apa yang Seharusnya Pemerintah Lakukan ketika Hutan Terancam Gundul

Menurut saya peran pemerintah tidak hanya pada saat hutan terancam gundul, tapi juga pada bagaimana caranya agar hutan tidak gundul. Jika memang sudah terlanjur hutan terancam gundul, maka yang seharusnya pemerintah lakukan adalah:

a. Terjun langsung membangun warga untuk sama-sama melakukan reboisasi hutan. Bahkan jika perlu membuat sayambara memenangkan rekor muri untuk setiap daerah yang  berhasil melakukan reboisasi terhadap hutannya yang terancam gundul.

b. Memperbaiki sistem hukum dalam penanganan hutan yang gundul, seperti melacak siapa badan yang tidak bertanggung jawab terhadap penggundulan hutan.

c. Membuat sistem hukum dan sanksi yang lebih tegas untuk masa selanjutnya, agar tidak terjadi lagi penggundulan hutan.

Sekian opini saya terhadap lingkungan hidup. Tulisan ini masih banyak kekurangan. Kritik dan saran yang membangun sangat dianjurkan untuk anda para pembaca. Tulisan ini dimuat untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengetahuan Lingkungan#.

Siti Amalia (38413520).

By stamalia

Sistem Daur Ulang Pabrik Tahu

Nama: Siti Amalia

Kelas : 3ID01

NPM : 38413520

 

Jenis-Jenis Limbah Tahu

  • Limbah Padat

Limbah padat (ampas tahu) merupakan hasil sisa perasan bubur kedelai. Ampas ini mempunyai sifat cepat basi dan berbau tidak sedap kalau tidak segera ditangani dengan cepat. Ampas tahu akan mulai menimbulkan bau yang tidak sedap 12 jam setelah dihasilkan (Lies Suprapti, 2005).

Limbah padat atau disebut ampas yang dihasilkan belum dirasakan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan karena dapat dimanfaatkan untuk makanan ternak sapi, serta dibuat produk makanan yang bermanfaat meskipun masih sangat terbatas yaitu menjadi  tempe gembus. Pemanfaatan menjadi tempe gembus dapat dilakukan karena limbah tahu termasuk dalam limbah biologis yang merupakan sumber bahan organik terutama karbon, dalam bentuk karbohidrat dan bahan berguna lainnya yaitu protein, lemak, vitamin dan mineral (Kasmidjo, 1991).

Ampas tahu masih layak dijadikan bahan pangan karena masih mengandung protein sekitar 5%. Oleh karena itu pemanfaatan ampas tahu menjadi produk pangan masih terus dikembangkan, diantaranya adalah pembuatan kecap ampas tahu yang diperoleh melalui proses fermentasi ampas tahu. (Pusbangtepa, 1989).

  • Limbah Cair

Limbah cair tahu adalah limbah yang ditimbulkan dalam proses pembuatan tahu dan berbentuk cairan. Limbah cair mengandung padatan tersuspensi maupun terlarut yang akan mengalami perubahan fisika, kimia dan biologis yang akan menghasilkan zat beracun atau menciptakan media untuk tumbuhnya kuman dimana kuman tersebut dapat berupa kuman penyakit ataupun kuman yang merugikan  baik pada tahu sendiri maupun tubuh manusia. Selain itu, limbah cair yang berasal dari industri tahu merupakan masalah serius dalam pencemaran lingkungan, karena menimbulkan bau busuk dan pencemaran sumber air. Limbah cair akan mengakibatkan bau busuk dan bila dibuang disungai akan menyebabkan tercemarnya sungai tersebut. Limbah cair : sisa air tahu yang tidak menggumpal, potongan tahu yang hancur pada saat proses karena kurang sempurnanya proses penggumpalan. Limbah cair yang dihasilkan mengandung padatan tersuspensi maupun terlarut, akan mengalami perubahan fisika, kimia dan biologi.

Cara Memanfaatkan Limbah Tahu

Indonesia telah beratus tahun lalu mengenal teknologi sederhana di bidang pangan, yaitu: pengasapan, pengeringan dan penggaraman. Teknologi pengawetan dapat diterapkan pada tahu dan limbahnya, yaitu:

1) Pembekuan, yaitu penyimpanan bahan pangan dalam keadaan beku untuk mempertahankan kualitas dan memperbaiki penampilan makanan. Suhu pembekuan yang digunakan adalah -24 sampai -40 derajat celcius.

 2) Pengeringan, yaitu suatu cara untuk mengeluarkan atau menghilangkan sebagian air dari suatu bahan melalui penggunaan energi panas baik alami (sinar matahari) maupun buatan (cabinet dryer). Keuntungan pengeringan adalah bahan menjadi lebih awet dan volume bahan menjadi lebih kecil sehingga menguntungkan dalam penyimpanan, pengepakan dan tranportasi.

3) Fermentasi, yaitu teknologi pengolahan menggunakan bantuan bahan lain berupa mikroorganisme baik jamur maupun bakteri. Pangan hasil fermentasi telah memiliki sifat yang berbeda dengan bahan asalnya dan hal ini menguntungkan karena meningkatkan beberapa zat gizi dan zat bermanfaat lain. Di Indonesia, fermentasi telah lama dilakukan dalam pembuatan tempe, kecap, tauco, ikan pindang dan tape.

Macam-Macam dan Sistem Daur Ulang Limbah Tahu

  • Tepung Ampas Tahu

Pembuatan tepung ampas tahu dapat dilakukan jika ampas yang dihasilkan berlimpah dan belum sempat digunakan. Proses pengeringan dapat dilakukan dengan penjemuran langsung dibawah sinar matahari ataupun dalam alat pengering “cabinet dryer” dengan suhu sesuai suhu matahari. Cara pengeringan cukup mudah, dimana ampas padat diletakkan diatas tampah atau loyang dan keringkan sampai betul-betul mengering sempurna. Setelah ampas tahu kering maka dapat dilanjutkan dengan penghalusan dan pengayakan sehingga diperoleh tepung halus yang dapat digunakan untuk pembuatan kue kering atau kerupuk dan stick tahu.

  • Kerupuk Ampas Tahu

Kerupuk atau krupuk adalah makanan ringan yang dibuat dengan bahan utama tepung tapioka (kanji). Kerupuk dapat diberi perasa dengan tambahan ikan, udang maupun bumbu lain. Karakteristik kerupuk yang baik adalah bertekstur halus, bersifat ringan dan garing renyah setelah digoreng. Proses pembuatan kerupuk ampas tahu dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu memanfaatkan limbah padat sebagai bahan tambahan dan menggunakan tepung ampas tahu sebagai bahan pensubstitusi tepung tapioca pada pembuatannya. Prosedur yang dilakukan dalam pembuatan kerupuk adalah mencampur semua bahan dan bumbu menjadi adonan, kemudian adonan dibuat seperti lontong dan dibungkus plastik. Kemudian dikukus sampai matang. Setelah matang, bungkus plastik dibuka dan adonan diangin- anginkan supaya dingin selama 1 malam. Adonan kemudian diiris tipis-tipis dan dikeringkan dibawah sinar matahari atau cabinet dryer sampai kering.

  • Kecap Ampas Tahu

Kecap ampas tahu dapat dikembangkan karena kandungan protein yang terdapat dalam ampas tahu masih mencapai 5%. Kandungan protein ini dibutuhkan oleh mikroorganisme penghasil enzim pemecah substrat agar dapat berkembang biak dengan baik. Cara pengolahannya sama dengan pengolahan kecap kedelai dan hasilnyapun  tahu sulit dibedakan dengan kecap kedele baik dari sisi aroma, rasa, dan warna. Proses pembuatan kecap ampas tahu secara fermentasi terdiri atas lima tahap yaitu persiapan, fermentasi I, pengeringan, fermentasi II, pengolahan (finishing).

1) Tahap persiapan

Tahap persiapan ini meliputi  penyiapan ampas tahu. Ampas tahu direndam dengan air bersih selama 12 jam. Setelah itu bahan dipres dengan alat pres sehingga airnya keluar. Ampas yang telah berkurang airnya dikukus selama 60 menit, kemudian didinginkan di atas tampah sampai suam-suam kuku.

2) Tahap Fermentasi I:

Pembuatan tempe gembus Fermentasi/peragian adalah proses perubahan yang terjadi terhadap bahan pangan yang disebabkan oleh aktivitas mikrobia tertentu sehingga sifat dan keadaan bahan berubah sama sekali. Pada tahap fermentasi I diharapkan akan tumbuh kapang pada ampas tahu sehingga bahan baku akan menjadi lapuk dan hancur sewaktu diproses lanjut. Semakin banyak bahan baku yang hancur berarti semakin banyak protein yang terlarut dalam fermentasi II. Proses dimulai dengan ampas tahu ditaburi laru tempe (1 gram untuk 1 kg ampas), dan diaduk-aduk sampai rata. Setelah itu ampas dihamparkan di atas tampah setebal 2 cm dan ditutup dengan daun pisang. Tampah diletakkan diatas para-para yang terhindar dari serangga dan cahaya matahari langsung selama 3-5 hari sampai kapang cukup tebal menutupi tempe gembus.

3) Tahap Pengeringan

Setelah pemeraman selesai dan tempe gembus terbentuk baik maka kegiatan ragi harus dihentikan melalui tahap pengeringan agar tempe tidak membusuk. Tempe gembus dipotong-potong 0,5 x 0,5 x 0,5 cm, kemudian dijemur atau dikeringkan dengan alat pengering sampai kering (kadar air dibawah 12 %).

4) Tahap fermentasi II

Tahap fermentasi II bertujuan untuk menguraikan protein menjadi senyawa-senyawa yang lebih sederhana (unsur N) agar lebih mudah dicerna. Tahap fermentasi II berlangsung dalam kondisi anaerob dan menggunakan larutan garam sebagai perendamnya. Penyiapan larutan garam 20%. Untuk mendapatkan 1 liter larutan garam 20% dilakukan dengan cara berikut. Garam sebanyak 200 gram ditambah dengan air sedikit demi sedikit sambil diaduk, sampai volumenya menjadi 1 liter. Butiran tempe yang telah kering dimasukkan ke dalam larutan garam. Tiap 1 kg butiran tempe kering membutuhkan 3 liter larutan garam. Perendaman dilakukan di dalam wadah perendam selama 4-8 minggu. Pada siang hari manakala langit tidak tertutup awan, atau tidak hujan, wadah dipindahkan ke udara terbuka, dan penutup wadah dibuka. Semakin lama waktu perendaman, semakin banyak jumlah protein yang terlarut, sehingga dapat meningkatkan cita rasa dan aroma.

5) Tahap pengolahan

Tahap pengolahan dimulai dengan ekstraksi kecap mentah. Hasil fermentasi disaring dengan kain saring. Ampas diperas dengan kain saring atau dipres dengan mesin pres. Cairan kental hasil penyaringan dan pemerasan/ pres disatukan. Cairan ini disebut dengan kecap mentah. Selanjutnya kecap mentah ditambah dengan air. Tiap 1 liter kecap mentah ditambah dengan 1 liter air. Pembumbuan dan pemasakan kecap manis dimana cairan kecap dipindahkan ke panci, kemudian ditambahkan keluwak, lengkuas, sereh, daun salam. Kecap dipanaskan sampai mendidih. Kecap yang masih panas disaring dengan kain saring. Bahan-bahan yang tertinggal di kain saring dibuang. Setelah itu, kecap ditambah dengan gula merah diaduk- aduk sampai seluruh gula larut. Setiap 1 liter kecap ditambah dengan 750 gram gula merah. Kecap ini disaring kembali. Pengentalan, kecap yang telah dingin ditambah dengan tepung tapioka. Setiap 1 liter kecap ditambah dengan 20 gram tapioka dan diaduk sampai rata. Setelah itu kecap ini dipanaskan sampai mendidih sambil diaduk-aduk. Penambahan pengawet, sebelum kecap diangkat dari api, natrium benzoat ditambahkan sebanyak 1 gram untuk setiap 1 liter kecap. Pembotolan, kecap yang telah dingin dikemas di dalam botol, kemudian ditutup rapat dan diberi label.

By stamalia

Menceritakan Mengenai Dosen Mata Kuliah Hukum Industri

Saya Siti Amalia dari kelas 2ID01, untuk memenuhi tugas softskill saya akan menceritakan mengenai dosen yang mengajari saya mata kuliah hukum industri di Universitas Gunadarma pada semester empat ini. Dosen yang mengajar matakuliah hukum industri dikelas saya adalah ibu Yuyun Yuniar. Beliau lulusan Universitas Gunadarma jurusan teknik industri. Pada awal pertemuan beliau juga memperkenalkan diri kalau beliau dulunya adalah asisten laboratorium teknik industri dasar. Pertama kali saya menetahui hal itu saya langsung tertarik dan berfikir ingin menjadi dosen seperti beliau, karena kebetulan saya saat itu juga baru menjadi asisten di laboratorium teknik industri dasar.

Kesan pertama dikelas saat bertemu ibu Yuyun adalah beliau terlihat sangat tegas, dilihat dari cara berbicaranya dan saat membahas mengenai tugas-tugas yang akan beliau berikan untuk mata kuliah hukum industri. Berbicara mengenai tugas, beliau sangat mengetahui kebutuhan softskill mahasiswa. Beliau memberi tugas yang tidak hanya terkait teori saja, tetapi juga mengenai studi kasus di kehidupan nyata khususnya di bidang industri dan juga berkaitan tentang pengetahuan umum (seperti simbol-simbol dalam HAKI) yang tentunya dapat menambah wawasan mahasiswa yang mengerjakan tugas dengan sebaik-baiknya. Saya pribadi baru mengetahui hal tersebut setelah mengerjakan tugas hukum industri.

Beberapa kali mata kuliah hukum industri tatap muka dikelas, lama kelamaan ibu Yuyun sangat interaktif kepada mahasiswa. Walaupun pertemuan dikelas terbilang singkat, tapi setidaknya dengan tugas-tugas yang ibu Yuyun berikan telah memberikan banyak manfaat untuk saya pribadi. Saya berharap ibu Yuyun dapat terus memberikan ilmu-ilmu yang bermanfaat untuk mahasiswa-nya dan dapat terus mengembangkan metode pengajaran yang beliau gunakan agar mata kuliah yang beliau ajarkan kepada mahasiswa dapat diterima sebaik-baiknya. Mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam tulisan saya ini dalam menceritakan mengenai ibu Yuyun Yuniar. Terimakasih dan sukses selalu untuk ibu Yuyun Yuniar 🙂

By stamalia

Konvensi-Konvensi Internasional mengenai Hak Cipta

Konvensi-Konvensi Internasional mengenai Hak Cipta

(Siti Amalia, 38413520, 2ID01, MK: Hukum Industri)

Tujuan:

Mengetahui konvensi internasional tentang hak cipta, diantaranya adalah Berner Convention dan Universal Copyright Convention.

1. Pendahuluan Mengenai Konvensi Internasional HKI yang menyangkut Hak Cipta

Perlindungan terhaap HKI secara global antar negara dibutuhkan karena adanya perdagangan Internasional dan adanya gerakan perdagangan bebas yang semakin berkembang. Akhir abad ke-19 perkembangan pengetahuan mengenai HKI mulai melewati batas-batas negara. Sejarahnya dimulai dengan dibentuknya Uni Paris untuk perlindungan Internasional milik perindustrian pada tahun 1883. Beberapa tahun kemudian pada tahun 1886 dibentuk pula sebuah konvensi untuk perlindungan di bidang hak cipta yang dikenal dengan Internasional Convention for The Protection of Literary and Arsitics Works, yang ditandatangani di Bern. Pada awalnya kedua konvensi itu masing-masing membentuk union yang berbeda yaitu union internasional untuk perlindungan Hak Milik Perindustrian (The International Union for The Protection of Industrial Property), dan union Internasional untuk perlindungan Hak Cipta (International union for The Protection of Literary and Artistics Works). Meskipun terdapat dua union, tetapi pengurusan administrasinya dalam satu manajemen yang sama yaitu : United Biro for The Protection of Intellectual Property, yang dalam bahasa Perancisnya Bivieaux International Reunis Pour La Protection de la Propriete Intellectuele (BIRPI). Perkembangan selanjutnya timbul keinginan agar terbentuk suatu organisasi dunia untuk HKI secara keseluruhan. Melalui konferensi Stockholm tahun 1967 telah diterima suatu konvensi khusus untuk pembentukan organisasi dunia untuk HKI (Convention Establishing The World Intellectual Property Organization/ selanjutnya disebut WIPO). WIPO sebagai organisasi dunia kemudian menjadi pengelola tunggal kedua konvensi tersebut.

2. Pendahuluan Mengenai Konvensi Internasional mengenai Hak Cipta

Pengaturan Internasional mengenai hak cipta dapat dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral atau berdasarkan perjanjian multilateral. Konvensi hak cipta dimulai dari Konvensi Bern 1886 di Bern, ibukota Switzerland, sepuluh kepala Negara Belgium, France, Germany, Great Britain, Haiti, Italy, Liberia, Spain, Switzerland, Tunisia (original members) menandatangani pendirian suatu organisasi Internasional di Bern Union yang bertujuan melindungai karya-karya cipta di bidang seni dan sastra. Bersamaan dengan pendirian organisasi Internasional ini ditandatangani juga suatu kesepakatan mengikatkan diri pada perjanjian Internasional yaitu, International Convention for The Protection of Literary and artistics works (selanjutnya di sebut Bern Convention). Kemudian diikuti tujuh Negara (Denmark, japan, Luxemburg, Manaco, Montenegro, Norway, Sweden) yang menjadi peserta dengan cata aksesi menandatangani naskah asli Konvensi Bern. Konvensi Bern yang tergolong sebagai Law Making Treaty, terbuka bagi semua Negara yang belum menjadi anggota. Keikutsertaan sebagai negara anggota baru harus dilakukan dengan meratifikasinya dan menyerahkan ratifikasinya kepada Direktur Jenderal WIPO.

3. Penjelasan mengenai Berner Convention

Setelah konvensi Paris digulirkan sebagai momentum awal penghargaan hak intelektualitas manusia khususnya di bidang hak milik, proses ini kemudian dilanjutkan dengan munculnya konvensi Berne yang dibentuk pada tahun 1886. Konvensi ini lahir karena pada akhir tahun 1900 an, karya-karya hak cipta secara bertahap telah menjadi elemen penting dalam perdagangan internasional. Revolusi industri dan proses produksi massal yang mulai berkembang menjadikan perlindungan hak cipta transnasional menjadi wacana serius. Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah warga negaranya sendiri. Hak cipta di bawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit. Konvensi Berne pada saat pembentukannya dikenal sebagai Berne Covention for the Protection of Literary and Artistic Works. Pada awalnya, negara-negara Eropa menjadi penandatangan pertama untuk melegitimasi pengaturan hak cipta secara lebih luas. Pada awalnya tujuan dari konvensi ini adalah mengenalkan hak cipta secara nasional. Adapun perlindungan yang diberikan merupakan perlindungan atas Copyright (Hak Cipta), yang meliputi literary and artistic works (karya seni dan kesusasteraan) serta semua karya yang dihasilkan dalam bidang kesusasteraan, kesenian, dan ilmu pengetahuan. Kedua bidang pengaturan inilah yang kemudian dikelompokkan dalam Intellectual Property Rights. Para pencetus konvensi merumuskan tiga prinsip dasar dan berisi serangkaian menentukan ketentuan perlindungan minimum yang harus diberikan, serta ketentuan-ketentuan khusus yang tersedia untuk negara-negara berkembang yang ingin memanfaatkannya. Tiga prinsip dasar itu antara lain:

1) Pekerjaan yang berasal dari salah satu negara (contohnya karya penulis yang adalah warga negara dari suatu negara atau perbuatan yang pertama kali diumumkan dalam tersebut suatu negara) harus diberi perlindungan yang sama di negara-negara lainnya (asas “national treatment“).

2) Perlindungan tersebut tidak harus tergantung pada kepatuhan dengan formalitas (asas otomatis “perlindungan”).

3) Perlindungan tersebut tidak tergantung pada adanya perlindungan di negara asal kerja (prinsip “kemerdekaan” perlindungan).

Ciri utama dari konvensi ini juga menempatkan negara dianggap sebagai negara-negara berkembang sesuai dengan praktik yang ditetapkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk pekerjaan tertentu dan dalam kondisi tertentu, berangkat dari standar minimum perlindungan berkaitan dengan hak terjemahan dan hak reproduksi. Namun disisi lain, konvensi ini juga memberi “hak moral”, yaitu, hak untuk mengklaim kepengarangan kerja dan hak untuk objek ke mutilasi atau deformasi atau modifikasi lainnya, atau tindakan menghina lainnya sehubungan dengan, pekerjaan yang akan merugikan untuk menghormati penulis atau reputasi.

Dalam praktiknya, pengelolaan konvensi Berne memiliki Majelis dan Komite Eksekutif. Setiap anggota negara Uni yang sudah melekat pada setidaknya ketentuan administratif dan terakhir dari Undang-Undang Stockholm adalah anggota Majelis. Para anggota Komite Eksekutif dipilih dari antara anggota Uni, kecuali untuk Swiss yang merupakan anggota ex officio.97 Pembentukan program dua tahunan dan anggaran Sekretariat WIPO-sejauh Berne Union masih membutuhkan bantuan-adalah tugas Majelisnya.

Dalam perjalanannya, Konvensi Berne sudah direvisi beberapa kali. Berikut kronologis revisi konvensi Berne yang dihimpun dari berbagai sumber. Pada tahun 1896 direvisi di Paris, di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Berne pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979. Revisi terjadi di bidang perlindungan industri dan hak moral.

Dalam Konvensi Berne revisi Roma 1929 contohnya, hak moral diatur pada pasal 6 bis. Adapun pokok-pokok dari pasal 6 bis tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Moral rights are independent of economic rights.
  2. Moral rights subsist after the author has transferred his economic rights, although it is not clear whether moral rights are themselves inalienable.
  1. Moral rights are to be maintained at least until the expiry of economic rights, although countries not recognizing moral rights at the time of their accession to the Berne Convention are permitted to limit moral rights to the lifetime of the author.
  1. The manner in which moral rights are protected is to be determined by national law, which need not necessarily be copyright law.

Pasal 6 bis Konvensi Berne tersebut memberikan suatu bentuk perlindungan kepada pencipta yang meliputi kebebasan dari hak-hak ekonomi pencipta, dan setelah mengalihkan hak tersebut pencipta mempunyai hak untuk mengklaim hasil karyanya, menolak penyimpangan-penyimpangan, perusakan, maupun perubahan serta tindakan yang dapat merugikan kehormatan dan reputasinya. Lebih jauh, jaminan hak-hak tersebut adalah sampai dengan kematian si pencipta atau paling tidak sampai terbayarnya hak-hak ekonomi yang dapat dilaksanakan para pihak atau instansi yang diberi kuasa menurut peraturan suatu negara di mana terdapat klaim perlindungan tersebut. Walaupun tujuan awalnya negara-negara yang ikut menandatangani konvensi Berne adalah dalam rangka membuat perlindungan hukum untuk hak cipta dasar, tetapi secara prinsip perlindungan terhadap para pemegang hak cipta dari dalam negeri sama dengan perlindungan untuk para pemegang hak cipta asing. Tidak ada perbedaan signifikan yang menjadi pembeda di antara keduanya. Hasil positif yang dapat dijadikan acuan keberhasilan dari konvensi Berne adalah terciptanya standar internasional perlindungan hak cipta untuk para pelaku intelektual. Akan tetapi, kelemahan dari konvensi Berne juga terlihat karena tidak diformulasikan tanpa melalui proses resolusi dan perdebatan yang panjang. Perlindungan yang diberikan pun sangat rawan, terutama di negara lain. Selain biaya yang mahal untuk melakukan klaim hak intelektual individu di negara lain, aspek kepercayaan dan jaminan perlindungan dari negara lain juga masih menjadi kendala utama.

Jika kita melihat karakteristik dan tujuan awal pembentukan konvensi Paris dan Berne, tidak dapat dapat dipungkiri, benang merah dua konvensi pioneer ini merupakan prototype pengaturan hak kekayaan intelektual yang pertama di dunia, khususnya dalam skala internasional. Namun demikian, dua konvensi ini hanya menjadi payung hukum yang sifatnya umum, belum mengatur secara rinci aturan main yang lebih kompleks. Kebutuhan pengaturan hak kekayaan yang lebih terperinci sekaligus spesifik telah melahirkan berbagai turunan konvensi sebagai bentuk ratifikasi konvensi Paris dan Berne. Adapun beberapa ratifikasi perjanjian yang telah dibuat antara lain:

  1. Madrid Agreement for the Repression of False or Deceptive Indications of Source on Goods (1891).
  2. Nairobi Treaty on the Protection of the Olympic Symbol (1981).
  3. Patent Cooperative Treaty (PCT) (1970).
  4. Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganismes for the purpose of Patent Prosedure (1977).
  5. Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks (1891).
  6. Protocal Relating to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks (1989).
  7. Lisbon Agreement for the Protection of Apellations of Origin and their International Registration (1958).
  8. Hague Agreement concerning the International Deposit of Industrial designs (1925).
  9. Strasbourg Agreement Concerning the International Patent Classification (1971).
  10. Nice Agreement Concerning the International Classification of Goods and Services for the Purpose of the Registration of Marks (1957).
  11. Locarno Agreement Establishing an International Classification for Industrial Designs (1968).
  12. Vienna Agreement Establishing an International Classification of the Figurative Elements of Marks (1973).
  13. International Convention for the Protection of New Varieties of plants (1977).
  14. Treaty on the intellectual property in Respect of Intergrated Circuits (1989).
  15. Rome Convention for the Protection of Performers, producers of Phonograms and Broadcasting Organization (1961).
  16. Genewa Convention for the Protection of the producers of phonograms Againts Unauthorized Duplications of their phonograms (1971).
  17. Brussels Convention Relating to the Distribution of Programme-Carrying Signals Transmitted by Satellite (1974).
  18. Film Register Treaty (Treaty on the International Registration of Audiovisual Works (1989).

Kesimpulan :

Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak  cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886)  keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi:

  • Belanda , 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia
  • Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, Law Making Treaty, denganà Konvensi Bern  memberlakukan secara terbuka bagi semua negara yang belum menjadi anggota

Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:

  1. Prinsip national treatment
  2. Prinsip automatic protection
  3. Prinsip independence of protection

4. Penjelasan mengenai Universal Copyright Convention

Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.

Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.

Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.

Konvensi Hak Cipta Universal (UCC) diadopsi di Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu dari dua konvensi internasional utama melindungi hak cipta, yang lain adalah Konvensi Berne.UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral.

Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni Soviet, yang berpikir bahwa perlindungan hak cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi Berne terlalu diuntungkan Barat dikembangkan negara-negara pengekspor hak cipta, dan Amerika Serikat dan sebagian besar dari Amerika Latin. Amerika Serikat dan Amerika Latin sudah menjadi anggota dari konvensi hak cipta Pan-Amerika, yang lebih lemah dari Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan juga menjadi pihak UCC, sehingga hak cipta mereka akan ada di non-konvensi Berne negara.

Amerika Serikat hanya memberikan perlindungan hak cipta untuk tetap, jangka terbarukan, dan menuntut agar suatu pekerjaan yang harus dilindungi hak cipta harus berisi pemberitahuan hak cipta dan didaftarkan di Kantor Hak Cipta. Konvensi Berne, di sisi lain, disediakan untuk perlindungan hak cipta untuk istilah tunggal didasarkan pada kehidupan penulis, dan tidak memerlukan pendaftaran atau dimasukkannya pemberitahuan hak cipta untuk hak cipta untuk eksis. Dengan demikian Amerika Serikat akan harus membuat beberapa modifikasi besar terhadap hukum hak cipta dalam rangka untuk menjadi pihak untuk itu. Pada saat itu Amerika Serikat tidak mau melakukannya. UCC sehingga memungkinkan negara-negara yang memiliki sistem perlindungan yang sama ke Amerika Serikat untuk fixed term pada saat penandatanganan untuk mempertahankan mereka. Akhirnya Amerika Serikat menjadi bersedia untuk berpartisipasi dalam konvensi Berne, dan mengubah hukum hak cipta nasional seperti yang diperlukan. Pada tahun 1989 itu menjadi pihak dalam Konvensi Berne sebagai hasil dari Konvensi Berne Implementasi Undang-Undang 1988.

Di bawah Protokol Kedua Konvensi Hak Cipta Universal (teks Paris), perlindungan di bawah US UU Hak Cipta secara tegas diperlukan untuk karya yang diterbitkan oleh PBB, oleh badan-badan khusus PBB dan oleh Organisasi Negara-negara Amerika. Persyaratan yang sama berlaku untuk negara kontraktor lain juga. Berne Konvensi menyatakan khawatir bahwa keberadaan UCC akan mendorong pihak dalam Konvensi Berne untuk meninggalkan konvensi itu dan mengadopsi UCC sebaliknya. Jadi UCC termasuk klausul yang menyatakan bahwa pihak yang juga Berne pihak Konvensi tidak perlu menerapkan ketentuan Konvensi untuk setiap negara mantan Konvensi Berne yang meninggalkan Konvensi Berne setelah 1951. Sehingga setiap negara yang mengadopsi Konvensi Berne yang dihukum jika kemudian memutuskan untuk meninggalkannya dan menggunakan perlindungan UCC sebaliknya, karena hak cipta yang mungkin tidak lagi ada di Berne Konvensi menyatakan. Karena hampir semua negara baik anggota atau calon anggota Organisasi Perdagangan Dunia dengan demikian sesuai dengan Perjanjian tentang Trade-Related Aspek Hak Kekayaan Intelektual Perjanjian, UCC telah kehilangan signifikansi.

Kesimpulan:

Konvensi Hak Cipta Universal 1955 merupakan hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO. Menjembatani dua kelompok masyarakat internasional: civil law system (anggota konvensi Bern), common law system ( anggota konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat). Pada 6 September 1952, untuk memenuhi kebutuhan adanya kesepakatan, lahir UCC (Universal Copyright ditandatangani di GenevaàConvention). Ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16 September 1955. Garis-garis besar ketentuan pada Konvensi Hak Cipta Universal 1955:

  1. Adequate and effective protection
  2. National treatment
  3. Formalities
  4. Duration of protection
  5. Translations right
  6. Jurisdiction of the International Court of Justice  penyelesaian sengketa yang tidak dapatà diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, diajukan ke Mahkamah Internasional
  7. Bern Safeguard Clause

5. Konvensi Internasional Hak Cipta Lainnya

Beberapa konvensi internasional hak cipta lainnya adalah sebagai berikut:

  1. Convention for the Protection of Performers
  2. Producers of Phonogram and Broadcasting Organization (Rome Convention/Neighboring Convention)
  3. Convention for the Protection of Producers of Phonogram Againts Unnauthorized Duplication of their Phonograms (Geneva Convention 1971)

Referensi:

  1. Raditya Adi Nugraha, FISIP UI, 2010. link: http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/135803-T%2027985-Tarik%20menarik-Metodologi.pdf
  2. http://aqwam.staff.jak-stik.ac.id/files/39.-legal-aspek-tik%5B1%5D.pdf
  3. Margono Suyud,2010, Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization (WTO)-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor.
  4. http://eprints.undip.ac.id/17444/8/Chapter_II.pdf
By stamalia

Studi Kasus Mengenai HKI

Tugas 2 Mata Kuliah Hukum Industri (Pertemuan Ke-2, Siti Amalia, 38413520, 2ID01)

Jakarta – Merek adidas Holder AG menang di Central kasus Pengadilan Negeri Jakarta terkait pelanggaran khasnya 3-STRIP. Kemenangan ini bukan kali pertama bagi adidas di Indonesia dalam kasus serupa. Adidas partai mengajukan gugatan ini berdasarkan UU merek No. 15/2001, yang didasarkan pada ketentuan Pelanggaran Merek, khususnya atas penggunaan yang tidak sah dari merek dagang yang menyerupai menyebabkan kebingungan. Merek adidas 3-STRIP terdaftar tidak hanya di Indonesia tetapi juga telah diakui sebagai merek terkenal dalam kasus lain di Indonesia. Misalnya dalam kasus No. 13/Merek/2010/PN.JKT.PST antara adidas melawan Kim Sung Soo di Pengadilan Niaga Jakarta, keputusan tanggal 14 Juni 2010 serta di banyak negara lain di luar negeri. Sidang pertama Merek Gugatan Pelanggaran yang diselenggarakan pada tanggal 5 Januari 2012 dan keputusan itu dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta pada tanggal 4 Mei 2012. Majelis hakim yang diketuai oleh Dr Sudharmawatiningsih SH, MH Seperti diketahui adidas didirikan pada tahun 1949, merek-3 STRIP telah digunakan sejak tahun 1949. Adidas produk telah diproduksi dan dijual secara luas di seluruh Indonesia. adidas juga telah memenangkan kasus serupa untuk melindungi merek dari 3-STRIPnya di berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Italia, Spanyol, Belgia, Yunani dan Cina (infohakmerk.blogspot.com).

By stamalia

Simbol-Simbol dan Istilah-Istilah yang Digunakan dalam Hak Kekayaan Intelektual

Tugas 1 Mata Kuliah Hukum Industri (Pertemuan Ke-2, Siti Amalia, 38413520, 2ID01)

Simbol-Simbol yang Digunakan dalam Hak Kekayaan Intelektual

            Simbol-simbol yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual bertujuan sebagai indikator bahwa suatu karya merupakan hak original seseorang. Berikut adalah simbol yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual.

  1. Copyright

c

Copyright atau dapat disebut Hak Cipta merupakan hak eksklusif pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil informasi tertentu yang memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

  1. Registered

R

Registered atau simbol Terdaftar mengartikan bahwa produk yang memiliki simbol tersebut telah terdaftar dalam daftar umum merk yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek. Registered digunakan untuk memberitahukan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang tersebut di-daftar ulang oleh pemiliknya secara rutin yang biasanya dilaksanakan setiap 5 tahun. Jadi simbol ini ditampilkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.

  1. Trademark

tm

 Trademark alias Merek Dagang disimbol dengan adalah suatu identitas dari suatu produk yang membedakannya dengan produk yang lainnya. Merek dangang termasuk kekayaan industri, yaitu termasuk kekayaan intelektual.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek “Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya”.

Istilah-Istilah yang Digunakan dalam Hak Kekayaan Intelektual

Banyak terdapat stilah-istilah yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual dari mulai istilah dalam simbol yang digunakan, istilah mengenai badan khusus yang menangani hak kekayaan intelektual, sampai dengan istilah-istilah yang berkaitan dengan macam-macam hak kekayaan intelektual. Berikut adalah penjabaran istilah-istilah yang digunakan dalam hak kekayaan intelektual.

Istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) terdiri dari copy rights (hak cipta) dan indusrial property rights (hak kekayaan perindustrian) (Nurjannah, 2015). Istilah mengenai badan khusus yang menangani hak kekayaan intelektual adalah World Intellectual Property Organization(WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization. Istilah lain yang bersangkutan adalah Registered,  Trademark, dan Copyright yang merupakan simbol-simbol.

Sumber:

Nurjannah.staff.gunadarma.ac.id

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5735/arti-tm-dan-®-dalam-merek-dagang

http://e-tutorial.dgip.go.id/badan-khusus-yang-menangani-hak-kekayaan-intelektual-dunia/

 

By stamalia